Sebagai warga negara yang baik, tentunya saat memperbaiki rumah atau hunian pribadi, kita perlu mengurus proses pengajuan IMB. Untuk melakukannya kamu bisa mengikuti beberapa prosesnya berikut.
- Mengunduh formulir pengajuan IMB resmi secara online.
- Mengisi formulir yang ditandatangani di atas materai oleh pemohon.
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Melengkapi berkas yang diperlukan masing-masing 3 rangkap.
- Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
- Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Berkas yang harus dipersiapkan untuk IMB
Beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh pemohon untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.
- Surat permohonan dan materai Rp6.000.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Surat kuasa dengan materai Rp6.000.
- Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
- Surat perjanjian tertulis pemanfaatan atau pengunaan tanah antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah dan materai Rp6.000.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
- Fotocopy tanda lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Fotocopy tanda lunas pajak reklame tahun berjalan.
- Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk usaha tertentu.
- Melampirkan persetujuan atau rekomendasi dokumen AMDAL/UKL/UPL/SPPL untuk perusahaan atau bangunan yang berskala besar.
- Rekomendasi dari Dinas Teknis untuk usaha tertentu.
- Site Plan.
- Denah bangunan atau dokumen rencana teknis.
- Daya dukung tanah dan perhitungan struktur bangunan.
- Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum.
- Surat pernyataan tidak keberatan atau persetujuan dari tetangga atau lingkungan yang diketahui RT/RW, Lurah dan Camat setempat.
- Bukti atau keterangan lainnya (bila diperlukan).
0 $type={blogger}:
Posting Komentar