Cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 Sebagai warga negara yang baik, tentunya saat memperbaiki rumah atau hunian pribadi, kita perlu mengurus proses pengajuan IMB. Untuk melakukannya kamu bisa mengikuti beberapa prosesnya berikut.



  1. Mengunduh formulir pengajuan IMB resmi secara online.
  2. Mengisi formulir yang ditandatangani di atas materai oleh pemohon.
  3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  4. Melengkapi berkas yang diperlukan masing-masing 3 rangkap.
  5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
  6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.

Berkas yang harus dipersiapkan untuk IMB

Beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh pemohon untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.

  • Surat permohonan dan materai Rp6.000.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Surat kuasa dengan materai Rp6.000.
  • Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
  • Surat perjanjian tertulis pemanfaatan atau pengunaan tanah antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah dan materai Rp6.000.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
  • Fotocopy tanda lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Fotocopy tanda lunas pajak reklame tahun berjalan.
  • Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk usaha tertentu.
  • Melampirkan persetujuan atau rekomendasi dokumen AMDAL/UKL/UPL/SPPL untuk perusahaan atau bangunan yang berskala besar.
  • Rekomendasi dari Dinas Teknis untuk usaha tertentu.
  • Site Plan.
  • Denah bangunan atau dokumen rencana teknis.
  • Daya dukung tanah dan perhitungan struktur bangunan.
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum.
  • Surat pernyataan tidak keberatan atau persetujuan dari tetangga atau lingkungan yang diketahui RT/RW, Lurah dan Camat setempat.
  • Bukti atau keterangan lainnya (bila diperlukan).

0 $type={blogger}:

Posting Komentar